Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pengantar

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan operasional redaksi kabarniaga.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Verifikasi dapat dikecualikan apabila:

  • berita memiliki kepentingan publik yang mendesak;

  • sumber informasi jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;

  • subjek berita tidak dapat dihubungi atau diwawancarai.

Dalam kondisi tersebut, redaksi akan:

  • memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan;

  • menempatkan penjelasan pada bagian akhir berita;

  • melanjutkan proses verifikasi;

  • memuat hasil verifikasi pada pembaruan (update) berita dan menautkannya ke berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

kabarniaga.com mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara jelas dan terbuka.

Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

  • tidak mengandung informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;

  • tidak mengandung ujaran kebencian atau kekerasan terkait SARA;

  • tidak diskriminatif dan tidak merendahkan martabat pihak lain.

Redaksi berwenang untuk:

  • menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan;

  • menyediakan mekanisme pengaduan konten;

  • menindaklanjuti laporan pelanggaran selambat-lambatnya 2 × 24 jam.

kabarniaga.com tidak bertanggung jawab atas konten pengguna yang melanggar ketentuan apabila telah melakukan moderasi sesuai pedoman ini.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.

  • Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab ditautkan pada berita terkait.

  • Waktu pemuatan ralat atau koreksi dicantumkan secara jelas.

  • Media yang mengutip berita wajib mengikuti koreksi dari media asal.

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait:

  • isu SARA

  • kesusilaan

  • perlindungan anak

  • trauma korban

  • pertimbangan etis khusus

Pencabutan berita disertai alasan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan dan Konten Berbayar

kabarniaga.com membedakan secara tegas antara berita dan iklan.

Konten berbayar wajib mencantumkan penanda seperti:

Advertorial • Iklan • Sponsored • Ads


7. Hak Cipta

kabarniaga.com menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditampilkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini mengacu pada mekanisme penyelesaian yang ditetapkan Dewan Pers.


Pernyataan Kepatuhan Redaksi

Redaksi kabarniaga.com berkomitmen untuk:

  • mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

  • menjalankan Kode Etik Jurnalistik;

  • menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber;

  • menjaga independensi dan profesionalitas jurnalistik;

  • melayani hak jawab dan hak koreksi;

  • menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya.


Pengaduan, Hak Jawab, dan Koreksi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, hak jawab, atau permintaan koreksi melalui:

MCN News.ID – PT. Media Cinta Nusantara Indonesia
Jl. Ahmad Yani no 73 Kec. Ciamis
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211
Telp/WA: +62 813-1236-8759
Email: redaksi@kabarniaga.com

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.